Dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma dia berkata, “Nabi tinggal di Madinah selama 10 tahun dan beliau selalu berkurban.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dan dia berkata hadis hasan)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban apakah sunnah mu’akadah atau wajib dan tidak boleh ditinggalkan. Mayoritas ulama menyatakan hukumnya adalah sunnah mu’akadah atau sunnah yang ditekankan. Pendapat yang kedua menyatakan hukumnya adalah wajib yaitu mazhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syeikh Muhammad bin Soleh Al-Utsaimin juga lebih cenderung kepada pendapat yang menyatakan bila seseorang memiliki kemampuan pada hari raya Idul Adha untuk berkurban, maka tidak sepatutnya meninggalkan untuk berkurban.
Bagaimana menurut kita dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut? Untuk keluar dari perbedaan pendapat tersebut, sikap yang terbaik adalah mana kala kita mampu untuk berkurban pada tahun itu maka hendaknya kita berkurban. Maka sebaiknya orang yang mampu tidak perlu melihat apakah itu hukumnya sunnah atau wajib. Tetapi berusaha melaksanakannya manakala dia mampu dan memiliki uang untuk membeli hewan kurban. Apalagi pada saat ini banyak orang yang membutuhkan. Sehingga banyaknya orang berkurban menjadi kesukacitaan dan kebahagiaan tersendiri bagi orang-orang miskin.
Sebagaimana terjadi perbedaan pendapat diantara ulama tentang hukum shalat berjamaah di masjid apakah wajib atau sunnah mu’akadah atau fardu kifayah. Untuk keluar dari perbedaan pendapat tersebut hendaknya kita selalu bersama di masjid tanpa melihat hukumnya. Imam Syafi’i sendiri yang berpendapat shalat jamaah tidak wajib, beliau tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali ada uzur. Dan inilah sikap yang benar, sehingga kita tidak perlu berdebat tentang hukum. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana melaksanakan apa yang terbaik dan yang mendatangkan pahala. Apalagi kita ketahui tidak ada amalan terbaik yang dilakukan pada hari raya Idul Adha selain menyembelih kurban. Subahanallah.
Tonton video lengkapnya di bawah ini: